EBuzz – PT Sumber Mas Konstruksi Tbk. (SMKM) melangkah lebih jauh dalam strategi pengembangan usaha dengan menandatangani Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) bersama Lim Shrimp Org Pte. Ltd. (LSO) pada 22 Desember 2025.
Direktur SMKM Ruben Partogi menjelaskan, berdasarkan CSPA tersebut, LSO berkomitmen untuk menjual seluruh saham yang dimilikinya di Panasia Aquaculture Pte. Ltd. kepada SMKM dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai hingga US$100 juta, sepanjang seluruh kondisi prasyarat yang disepakati dapat dipenuhi oleh kedua belah pihak.
“Apabila penjualan saham sebagaimana diatur dalam CSPA ini telah diselesaikan, Perseroan akan memiliki 100% saham Panasia,” ujar Ruben dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/12/2025). (23/12).
Penyelesaian Trasansksi CSPA di 2026

Ruben menambahkan, rencana penyelesaian transaksi akuisisi ini ditargetkan dapat terealisasi pada 2026. Nilai final transaksi nantinya akan mengacu pada hasil Laporan Penilaian Independen atas valuasi Panasia Aquaculture yang akan diterbitkan oleh penilai independen.
”Penyelesaian transaksi tersebut masih bergantung pada pemenuhan sejumlah kondisi prasyarat, dengan batas waktu akhir penyelesaian paling lambat pada 30 Juni 2026. Tenggat waktu ini dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama apabila dibutuhkan tambahan waktu untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Ruben menegaskan bahwa pengembangan usaha tersebut akan dilakukan melalui pengalihan aset baru berupa Panasia Aquaculture kepada Perseroan. Setiap perubahan kegiatan usaha SMKM ke depan akan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Transaksi ini mendukung proses pengembangan usaha Perseroan yang selaras dengan keahlian dan pengalaman bisnis LSO selaku pengendali SMKM, khususnya di bidang konstruksi dan pengembangan budidaya perikanan, guna meningkatkan nilai dan kinerja Perseroan di masa mendatang,” jelas Ruben.
Manajemen SMKM menegaskan bahwa transaksi ini tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.

