EBuzz – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama penyidik Polda Kalimantan Utara resmi merampungkan proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di tubuh PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara).
Kasus ini menyeret jajaran direksi/pimpinan Bankaltimtara Kantor Wilayah Kalimantan Utara, pimpinan Kantor Cabang Tanjung Selor, hingga sejumlah debitur yang diduga terlibat dalam praktik pencatatan palsu.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa, penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pengawasan OJK, mulai dari pemeriksaan khusus hingga proses penyelidikan dan penyidikan mendalam.
Dalam laporannya, OJK menyebut temuan dugaan pelanggaran terjadi pada November 2022 hingga Maret 2024, ketika para pihak diduga sengaja melakukan pencatatan palsu pada dokumen dan laporan bank terkait pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur.
”Penyidik OJK menerapkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah diperbarui melalui UU P2SK (UU No. 4/2023). Ketentuan ini mengatur secara tegas sanksi pidana bagi pelaku pencatatan palsu atau manipulasi laporan perbankan,” tulis Ismail dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/12/2025). (8/12).

Ismail menambahkan, OJK menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan pihaknya bersifat mendukung penuh proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dijalankan Polda Kaltara.
Kolaborasi dua lembaga penegak hukum tersebut menjadi langkah strategis untuk menjaga integritas sektor perbankan daerah.
“OJK dan Polri berkomitmen memperkuat kolaborasi di pusat maupun daerah sebagai bagian dari upaya menjaga integritas industri jasa keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat serta keuangan negara,” imbuhnya.
OJK memastikan akan terus mendorong proses penegakan hukum hingga tuntas, demi memastikan stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga.

