Tok! Komisi XI Setujui Kenaikan Batas Free Float 10-15 Persen

EBuzz – Komisi XI DPR RI resmi menyetujui usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menaikkan batas free float sebagai syarat continuous listing obligation dari sebelumnya minimum 7,5% menjadi 10%–15%, menyesuaikan kapitalisasi pasar masing-masing emiten.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi XI bersama OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (3/12/2025), yang digelar untuk memperkuat regulasi pasar modal sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia bagi investor institusi global.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menegaskan bahwa implementasi aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

“Dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat,” ujar Dolfie.

Dolfie menambahakan, Komisi XI juga memberi lampu hijau bagi OJK untuk menyusun kebijakan free float baru yang lebih detail, termasuk, perhitungan saham free float saat IPO hanya berdasarkan saham publik, tidak lagi memasukkan pemegang saham sebelum IPO.

Dan, emiten baru wajib mempertahankan porsi free float awal selama minimal satu tahun sejak pencatatan, demi mencegah penurunan kepemilikan publik yang dapat mengurangi likuiditas.

”Langkah tersebut dinilai akan menekan risiko cornering dan manipulasi harga, sekaligus membuat saham big cap lebih representatif terhadap minat pasar,” imbuhnya.

Dorong Likuiditas dan Pendalaman Pasar

Komisi XI menilai regulasi free float yang lebih ketat menjadi kunci untuk memperkuat ekosistem pasar modal, terutama di tengah kebutuhan Indonesia untuk memperdalam sumber pendanaan jangka panjang.

“Komisi XI DPR RI menyetujui upaya OJK dan BEI untuk meningkatkan free float sebagai bagian dari pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional,” ujar Dolfie.

Kenaikan batas free float ini diprediksi bakal mendorong emiten dengan kapitalisasi jumbo yang selama ini memiliki porsi saham publik tipis untuk melakukan aksi korporasi, termasuk penjualan saham tambahan di pasar.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini