EBuzz – PT PP Presisi Tbk (PPRE) mengumumkan perolehan kontrak baru untuk pekerjaan Development & Mining Operation milik PT Position yang berlokasi di Desa Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara wilayah yang kini semakin menjadi kantong proyek strategis PPRE di Indonesia Timur.
Kontrak yang baru diraih ini mencakup sejumlah pekerjaan inti yakni, clear and grub, topsoil removal, waste removal, serta produksi bijih nikel limonit dan saprolit. Adapun paket kerja yang cukup komprehensif tersebut sekaligus menegaskan kompetensi PPRE sebagai penyedia layanan pertambangan terintegrasi yang mampu menangani proyek besar dari hulu ke hilir.
Vice President Corporate Secretary PPRE, Mei Elsa Kembaren, menyebut pencapaian ini menjadi bukti konsistensi perusahaan dalam memperluas cakupan bisnis pertambangan, sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar terhadap kapabilitas operasional PPRE.
“Kontrak ini memperkuat langkah kami menghadirkan operasional tambang yang efektif, aman, dan berkelanjutan. Dengan pengalaman dan teknologi yang kami miliki, PPRE berkomitmen memberikan hasil terbaik melalui pengelolaan sumber daya yang profesional,” ujarnya. (26/11).
Portofolio Kontrak PPRE di Indonesia Timur

Menurut Mei, raihan kontrak anyar tersebut menambah portofolio PPRE di kawasan Indonesia Timur wilayah yang belakangan menjadi hotspot industri nikel nasional. Selain mengamplifikasi ekspansi perusahaan, kontrak ini juga menjadi katalis bagi peningkatan kinerja operasional PPRE sepanjang 2025–2026.
PPRE menegaskan bahwa eksekusi proyek akan dijalankan dengan standar keselamatan yang ketat, pengelolaan proyek yang terstruktur, serta orientasi penuh pada efisiensi.
”Seluruh proses juga dipastikan mengikuti prinsip keberlanjutan dan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, sejalan dengan komitmen perusahaan dalam menjalankan operasi tambang modern,” tuturnya.
Dengan mesin ekspansi yang terus ngebut, PPRE semakin percaya diri menjaga momentum pertumbuhan dan memperkuat posisinya sebagai pemain kunci di industri jasa pertambangan nasional.

