EBuzz – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) menghadapi dua gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kedua gugatan itu didaftarkan pada 21 November 2025.
Dua gugatan PKPU itu digugat beberapa perusahaan, sebagai berikut:
- Nomor register: 373/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan Interdesign Cipta Optima dan PT Dinamika Prakarsa Mukti sebagai pemohon dan perseroan sebagai termohon.
- Nomor register: 374/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst oleh PT Sinergi Karya Sejahtera sebagai pemohon perseroan sebagai termohon.
Corporate Secretary Adhi Karya, Rozi Sparta mengatakan, hingga surat ini diterbitkan ke BEI, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi (relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Perseroan akan melakukan verifikasi secara menyeluruh terhaadap dasar pengajuan permohonan PKPU tersebut, serta akan menyampaikan perkembangan secara transparan kepada para pemangku kepentingan,” kata Rozi dalam keterangan resminya seperti mengutip keterbukaan informasi BEI, Selasa (25/11/2025).
Baca juga: Superbank Bidik Dana Rp2,3–3,1 Triliun dari IPO di BEI
Hingga kini, 2 gugatan PKPU tersebut belum memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.

