EBuzz – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan tiga opsi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 kepada pemerintah. Rekomendasi tersebut dia sampaikan dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Said mengatakan opsi pertama adalah kenaikan 6,5%, yang disebutnya sebagai angka kompromi dan sejalan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto tahun sebelumnya. Menurut dia, kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini tidak berbeda jauh, sehingga kenaikan tersebut dinilai relevan untuk mendongkrak daya beli.
“Angka 6,5 persen ini sesuai dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat. Kalau daya beli naik, konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi juga ikut terdorong,” ujar Said.
KSPI Tawarkan 3 Opsi Kenaikan UMP 2026

Selain itu, KSPI mengajukan dua opsi kenaikan lainnya, yakni 7,77%, serta opsi tertinggi di kisaran 8,5%–10,5%. Said menyebut rentang tersebut sesuai dengan perhitungan indeks tertentu sebesar 1,0 hingga 1,5.
“Step ketiga, angka kompromi tertinggi 8,5 sampai 10,5 persen, karena indeks tertentu yang kami gunakan berada di angka 1,0 sampai 1,5,” jelasnya.
Di sisi lain, dirinya menolak formula perhitungan kenaikan UMP yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang menurutnya hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5%–3,75%. Rumus tersebut terdiri dari variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu dalam rentang 0,2–0,7.
“Dengan indeks 0,2, inflasi 2,65 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, kenaikan upah hanya 3,75 persen. Angka ini sangat rendah, terutama untuk daerah dengan UMP kecil,” kata Said.
Ia mencontohkan, rata-rata UMP nasional berada di kisaran Rp3 juta. Jika kenaikan hanya 3,75%, maka pekerja hanya menerima tambahan sekitar Rp100 ribu per bulan.
KSPI menegaskan akan terus menyampaikan aspirasi buruh terkait UMP 2026. Aksi dan audiensi akan digelar dalam dua tahap, yakni pada November ini dan berlanjut pada Desember, di berbagai kota di Indonesia.

