EBuzz – PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menegaskan bahwa rencana pemerintah untuk mulai menerapkan pajak ekspor emas pada 2026 tidak akan memengaruhi kinerja maupun pendapatan perseroan.
Dalam keterangan resminya, Presiden Direktur BRMS Agus Projosasmito menyampaikan bahwa, seluruh penjualan emas dan perak BRMS dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri melalui anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM).
”Fokus penjualan di pasar domestik merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam menjaga stabilitas pendapatan, sekaligus memastikan nilai tambah bagi para pemegang saham,” ujar manajemen BRMS. (18/11).
100% Penjualan Emas ke Domestik

Agus menambahkan, BRMS juga merinci sejumlah pembeli yang selama ini menjadi pelanggan tetap produk emas CPM, antara lain PT Hartadinata Abadi Tbk, PT Simba Jaya Utama, PT Swarnim Murni Mulia, PT Pegadaian Galeri Dua Empat, serta PT Elang Mulia Abadi Sempurna.
Diketahui, CPM saat ini menambang bijih dari Blok 1 Poboya, Palu, Sulawesi Tengah, dan telah mengoperasikan dua fasilitas pengolahan Carbon in Leach (CIL) di lokasi yang sama. Dari fasilitas tersebut, perusahaan memproduksi emas dan perak murni bukan dore bullion sebelum dipasarkan kepada pembeli lokal.
”Untuk penjualan perak, pembeli domestik meliputi PT Garuda Internasional Multitrade dan beberapa perusahaan lainnya,” imbuhnya.
Perseroan berharap klarifikasi ini dapat memberikan kepastian bagi investor dan menjawab berbagai pertanyaan terkait potensi dampak kebijakan pajak ekspor emas yang tengah disiapkan pemerintah.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 30 September 2025, BRMS mencatat bahwa 100% pendapatan dari penjualan emas dan perak berasal dari transaksi domestik. CPM sendiri merupakan entitas yang mengelola operasi tambang emas dan perak di wilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.

