BI dan Pemerintah Matangkan RUU Redenominasi Rupiah

EBuzz – Bank Indonesia (BI) memastikan rencana redenominasi Rupiah terus berjalan dan kini masuk dalam tahap pembahasan strategis bersama Pemerintah dan DPR. Langkah ini diyakini akan menyederhanakan struktur nominal uang tanpa mengubah daya beli masyarakat.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa redenominasi merupakan upaya penyederhanaan digit pada pecahan Rupiah yang bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

“Redenominasi bukan pemotongan nilai uang. Nilai tukar, daya beli, dan harga barang tetap sama. Ini langkah untuk membuat sistem keuangan kita lebih efisien dan modern,” ujar Ramdan, Jumat (7/11/2025). (10/11).

Masuk Prolegnas 2025-2029

Menurutnya, rencana redenominasi ini telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.

“Saat ini, BI bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk membahas proses dan mekanisme implementasi kebijakan tersebut,” paparnya.

Ramdan menegaskan, pelaksanaan redenominasi akan dilakukan dengan sangat hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek.

“Implementasinya akan melihat waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis mulai dari aspek hukum, logistik, hingga teknologi informasi,” jelas Ramdan.

Ia menambahkan, kebijakan redenominasi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam transformasi ekonomi Indonesia menuju sistem pembayaran yang lebih efisien, transparan, dan kompetitif secara global.

“Dengan penyederhanaan nominal uang, transaksi keuangan di masa depan akan lebih sederhana, akurat, dan mudah dipahami, baik oleh pelaku ekonomi domestik maupun internasional,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan redenominasi rupiah atau lebih dikenal dengan kebijakan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1.

Purbaya menuangkan rencana itu ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” dikutip dari PMK 70/2025 yang ditandatangani Purbaya.

Menurut mantan Ketua Dewan Komisioner LPS, redenominasi rupiah sebagai strategi menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini