Gelar IIFS 2025, OJK Dorong Keuangan Syariah Jadi Pilar Ekonomi Nasional

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian agresif memperkuat peran keuangan syariah sebagai arus utama sistem keuangan nasional. Langkah terbaru, OJK menggelar Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2025, forum strategis pertama yang mencakup seluruh sektor keuangan syariah di Tanah Air.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa forum ini menjadi ajang kolaborasi lintas pelaku industri, regulator, akademisi, dan pelaku usaha syariah untuk mempercepat pendalaman pasar dan menghadirkan inovasi kebijakan yang berdampak nyata bagi ekosistem ekonomi syariah nasional.

“Visi kita bukan sekadar memperbesar pangsa pasar, tetapi menjadikan keuangan syariah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan membawa kemaslahatan,” ujar Mahendra dalam pembukaan Indonesia Islamic Finance Summit 2025 di Surabaya (3/11/2025). (4/11).

Mahendra menegaskan, tiga fokus utama untuk memperdalam pasar keuangan syariah yakni diversifikasi produk dan inovasi model bisnis, kemudian konektivitas dengan sektor riil dan komunitas umat, dan pemanfaatan teknologi digital, khususnya fintech syariah, untuk memperluas akses dan efisiensi layanan.

“Digitalisasi bukan hanya soal kemudahan, tetapi juga tentang transparansi, efisiensi, dan kepercayaan,” tambahnya.

KPKS Jadi Motor Baru Penguatan Tata Kelola Syariah

Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyoroti lahirnya Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai babak baru tata kelola syariah nasional.

“Momentum ini menjadi tonggak penting untuk memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan agar prinsip syariah diterapkan secara konsisten dan terukur,” ujar Dian.

Dian menilai tantangan utama sektor keuangan syariah masih berkisar pada availability (ketersediaan produk), accessibility (kemudahan akses), dan usage (penggunaan produk).

Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK tengah mendorong inovasi instrumen baru seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Sharia Restricted Investment Account (SRIA) dua produk yang berpotensi memperdalam pasar syariah dan menghubungkan keuangan komersial dengan sektor sosial.

Melalui IIFS 2025, OJK menegaskan komitmen memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dari industri hingga regulator untuk mempercepat transformasi dan pertumbuhan keuangan syariah nasional.

Dengan arah yang semakin jelas, Indonesia kini bersiap menjadikan sektor keuangan syariah bukan hanya alternatif, tapi arus utama ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini