Tegas, Purbaya Janji Berantas Impor Ilegal di Pelabuhan

EBuzz – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa upaya pemerintah untuk memberantas praktik impor ilegal akan difokuskan pada pengawasan arus barang di pelabuhan, bukan di tingkat penjualan di pasar.

Purbaya menilai, langkah tersebut lebih efektif untuk menekan masuknya barang ilegal ke dalam negeri tanpa harus mengganggu aktivitas perdagangan masyarakat.

“Saya nggak akan ke pasarnya. Saya cuma di pelabuhan saja. Nanti kalau suplai berkurang, otomatis (barang ilegal) itu juga berkurang,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (27/10).

Menurutnya, ketika pasokan barang ilegal di pintu masuk berkurang, maka peredaran di pasar pun akan menyusut secara alami. Kondisi itu diharapkan dapat mendorong konsumen untuk beralih membeli produk legal dan berkualitas, terutama pada sektor pakaian bekas dan tas impor ilegal (balpres) yang selama ini masih marak di berbagai daerah.

Purbaya menegaskan bahwa langkah penindakan ini masih berada dalam lingkup kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sehingga belum memerlukan koordinasi langsung dengan Kementerian Perdagangan.

“Ini masih domain Bea dan Cukai. Jadi belum ada pembahasan lintas kementerian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Purbaya menuturkan tidak ada rencana menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk memperkuat kebijakan ini, mengingat fokus pemerintah adalah menegakkan aturan terhadap barang-barang yang seharusnya tidak beredar dalam aktivitas ekonomi formal.

Kendati demikian, pihaknya tetap membuka ruang untuk penyesuaian di lapangan, jika ditemukan celah hukum atau kendala teknis dalam proses penegakan aturan.

“Itu kan ilegal. Jadi eksekusi tetap sesuai pelanggarannya. Kalau memang ada kelemahan hukum, nanti kami perketat di lapangan. Bisa kami akali sesuai kondisi,” tegas mantan Ketua Dewan Komisioner LPS.

Pemerintah berharap strategi ini dapat menjadi langkah preventif yang efektif dalam mengendalikan arus impor ilegal, sekaligus menjaga stabilitas pasar domestik dan melindungi pelaku usaha resmi di dalam negeri.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini