PIMSF Resmi Jadi Pengendali Baru GPSO, Siapkan Tender Wajib Senilai Rp158 Miliar

EBuzz-PT PIMSF Pulogadung (PIMSF) resmi menjadi pengendali baru PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) setelah membeli 303.033.800 lembar saham atau setara 45,45 persen dari pemegang saham pengendali lama, Karnadi Margaka. Aksi korporasi ini sekaligus menandai perubahan struktur kepemilikan GPSO yang kini berada di bawah kendali entitas berbasis kawasan industri tersebut.

Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (POJK No. 9/2018), akuisisi tersebut mewajibkan PIMSF untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib atau Mandatory Tender Offer (MTO) atas sisa saham yang dimiliki publik. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, PIMSF menetapkan harga penawaran sebesar Rp436 per saham. Nilai ini jauh lebih tinggi dibandingkan harga pengambilalihan saham dari pemegang lama yang hanya Rp66 per lembar.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia, manajemen PIMSF menyebutkan, penetapan harga tender sebesar Rp436 didasarkan pada rata-rata harga perdagangan harian tertinggi saham GPSO di Bursa Efek Indonesia selama 90 hari sebelum pengumuman akuisisi. Rata-rata harga tersebut tercatat Rp435,59 dan kemudian dibulatkan menjadi Rp436 sesuai aturan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan tender ini, PIMSF bersedia membeli hingga 363.707.303 lembar saham yang mewakili 54,55 persen kepemilikan publik. Total dana yang disiapkan untuk aksi korporasi ini mencapai Rp158,57 miliar dan seluruhnya berasal dari kas internal perusahaan. Penawaran tender wajib akan diumumkan pada 10 November 2025, dengan periode penawaran berlangsung dari 11 November hingga 11 Desember 2025. Sementara itu, penyelesaian dan pembayaran dijadwalkan berlangsung antara 13 November hingga 15 Desember 2025.

Bagi pemegang saham publik yang ingin berpartisipasi, proses pendaftaran dilakukan melalui pengisian Formulir Penawaran Tender Wajib (FPTW) yang dapat diperoleh dari Biro Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora. Investor dengan saham scriptless di sekuritas atau bank kustodian dapat mengajukan instruksi melalui sistem C-BEST milik KSEI paling lambat pada 11 Desember 2025. Adapun biaya transaksi yang dibebankan kepada investor yang menjual saham dalam tender wajib ini sebesar 0,300 persen dari nilai transaksi, sudah termasuk pajak penghasilan, biaya bursa, KPEI, PPN, dan komisi broker.

PIMSF menegaskan bahwa setelah menjadi pengendali baru, pihaknya tidak memiliki rencana untuk melikuidasi GPSO maupun mengubah kebijakan dividen. PIMSF juga memastikan tidak akan melakukan penghapusan pencatatan saham GPSO dari Bursa Efek Indonesia, sehingga status perseroan tetap sebagai emiten terbuka.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini