OJK: Lapor ke IASC Maksimal 10 Menit Setelah Kena Scam

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk segera melapor ke Indonesian Anti-Scam Center (IASC) maksimal 10 menit setelah menjadi korban penipuan atau scam keuangan.

Langkah cepat ini dinilai sangat penting agar dana yang sempat ditransfer ke pelaku bisa segera dilacak dan diselamatkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa kecepatan waktu pelaporan menjadi faktor kunci keberhasilan pengamanan dana korban.

“Kalau di luar negeri itu rata-rata di bawah 10 menit harus sudah lapor. Di kita, kadang baru 12 jam atau bahkan lebih lama. Padahal, kecepatan melapor itu sangat menentukan apakah uang masih bisa dikejar atau tidak,” ujar Friderica dalam wawancara di Jakarta, Selasa (21/10/2025), usai acara ‘Perempuan Jagoan Pencari Cuan’.

Menurut Friderica, masih banyak masyarakat Indonesia yang baru melapor ke IASC setelah 12 jam hingga berhari-hari sejak kejadian, sehingga peluang dana untuk bisa diblokir semakin kecil.

Perangi Scam, OJK Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Lainnya

Ia menuturkan, pola pergerakan dana hasil kejahatan digital kini semakin kompleks. Uang hasil penipuan tidak hanya dipindahkan antar-rekening bank, tetapi juga dialirkan ke akun marketplace, dompet digital, bahkan aset kripto, yang membuat proses pelacakan semakin sulit dilakukan.

“Dana hasil penipuan itu cepat sekali berpindah. Karena itu, makin cepat dilaporkan, makin besar peluangnya bisa dibekukan sebelum pelaku sempat menarik atau memindahkannya,” jelasnya.

Friderica menegaskan, masyarakat perlu lebih waspada terhadap modus penipuan keuangan digital, mulai dari investasi bodong, phising, penipuan online shop, hingga pengambilalihan akun atau account takeover.

“Kami dorong masyarakat jangan ragu melapor. Kalau bisa di bawah 10 menit, itu ideal. Karena dalam hitungan menit saja dana bisa berpindah ke berbagai kanal,” pungkaS Friderica.

OJK melalui IASC terus memperkuat kolaborasi dengan perbankan, penyelenggara dompet digital, dan otoritas terkait untuk mempercepat proses response time terhadap laporan masyarakat.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini