Dorong Transparansi dan Tata Kelola, OJK dan IAI Rilis Panduan Akuntansi Aset Kripto

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas di sektor aset kripto nasional.

Kolaborasi ini diwujudkan melalui penerbitan Buletin Implementasi Volume 8 yang memuat panduan pelaporan keuangan untuk aset kripto milik entitas serta aset kripto pelanggan yang dititipkan pada entitas, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyatakan panduan ini menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem aset kripto nasional yang transparan dan berintegritas.

“Kami ingin menghadirkan kondisi pasar yang aman, transparan, dan berintegritas sejak awal. Pencatatan akuntansi aset kripto ini harus seragam, dapat diperbandingkan antar entitas, serta sesuai dengan praktik terbaik global,” ujar Hasan. (21/10).

OJK : Pengguna Aset Kripto di RI Capai 18 Juta Orang

Hasan menambahkan, pesatnya pertumbuhan industri aset kripto menjadi alasan pentingnya penguatan standar pelaporan. Hingga September 2025, OJK mencatat jumlah pengguna aset kripto di Indonesia telah mencapai lebih dari 18 juta orang, dengan nilai transaksi menembus Rp360,3 triliun secara year to date.

“Potensi sektor ini masih sangat besar. Karena itu, kolaborasi antara OJK, IAI, dan industri perlu terus diperkuat agar praktik akuntansi di sektor kripto konsisten dan sesuai standar internasional,” tambahnya.

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menegaskan bahwa panduan ini akan menjadi acuan penting bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset digital di Tanah Air.

“Penerbitan Buletin Implementasi ini adalah langkah strategis dalam memperkuat kredibilitas dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital. Indonesia kini memiliki acuan yang sejalan dengan praktik internasional, tapi tetap relevan dengan kondisi lokal,” jelas Ardan.

Menurutnya, dengan adanya panduan akuntansi ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang lebih awal menghadirkan kejelasan dan standar akuntansi untuk sektor aset kripto.

“Ini menjadi sebuah langkah penting menuju industri keuangan digital yang lebih transparan, kredibel, dan berdaya saing global,” pungkasnya.

Peluncuran panduan tersebut dilakukan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025). Panduan ini diharapkan menjadi acuan resmi bagi pelaku industri dalam menyusun laporan keuangan yang konsisten dan sesuai standar global.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini