Maruarar Sirait Targetkan Jatim Serap KUR Perumahan Rp20 Triliun

EBuzz – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menargetkan Provinsi Jawa Timur dapat menjadi salah satu daerah dengan penyerapan tertinggi dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan tahun ini.

Menurutnya, Pemerintah pusat menyiapkan plafon KUR Perumahan sebesar Rp130 triliun, dan Jawa Timur diharapkan mampu menyerap sedikitnya Rp20 triliun atau sekitar 15 persen dari total tersebut.

“KUR Perumahan Rp130 triliun, masa Jatim tidak bisa serap Rp20 triliun? Setidaknya 15 persen lah harus bisa. Potensinya besar,” ujar Maruarar saat menghadiri Sosialisasi KUR Perumahan di Surabaya, Kamis (16/10).

Maruarar menegaskan, KUR Perumahan merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat ketersediaan hunian layak bagi masyarakat, sekaligus memperkuat UMKM sektor konstruksi dan pendukung perumahan.

Program ini pun dirancang bukan hanya untuk meningkatkan daya beli rumah, tetapi juga mendorong ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja di berbagai subsektor terkait.

“KUR Perumahan bukan sekadar pembiayaan rumah, tapi juga penggerak ekonomi rakyat. Kontraktor kecil, tukang, toko bangunan, hingga produsen material lokal semuanya akan merasakan dampaknya,” tambahnya.

Pemerintah Alokasikan Dana Rp117 untuk KUR Perumahan

Maruarar berharap, percepatan penyaluran KUR Perumahan di Jawa Timur dapat menjadi model bagi provinsi lain. Ia juga mendorong perbankan agar lebih proaktif menyalurkan pembiayaan dan mempermudah akses masyarakat.

“Saya ingin lihat Jatim jadi contoh. Kalau bisa serap Rp20 triliun, provinsi lain pasti ikut. Ini langkah nyata wujudkan pemerataan pembangunan dan perumahan rakyat,” tegas Ara sapaan akrab Maruarar.

Program KUR Perumahan 2025 menjadi bagian dari strategi nasional percepatan pembangunan perumahan rakyat, yang juga selaras dengan agenda pemerataan ekonomi dan penguatan sektor UMKM.

Sebagai informasi, Pemerintah menetapkan alokasi Rp117 triliun dari total plafon untuk supply side, yaitu UMKM kontraktor yang terlibat dalam pembangunan dan renovasi rumah, dengan batas maksimal pinjaman Rp20 miliar per kontraktor.

Sementara itu, Rp13 triliun lainnya dialokasikan untuk demand side, yakni masyarakat yang ingin melakukan renovasi, membangun rumah baru, atau memperbaiki hunian melalui fasilitas KUR.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini