Dorong Pasar Makin Bergairah, BEI Rombak Aturan Free Float dan Genjot IPO Jumbo

EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) terus memperkuat langkah strategis untuk meningkatkan nilai free float di pasar modal nasional.

Upaya ini tidak hanya difokuskan pada aspek pemenuhan persyaratan minimum free float, tetapi juga dengan mendorong lebih banyak perusahaan besar melantai di bursa melalui penawaran umum perdana saham (IPO).

Direktur Pencatatan Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa otoritas bursa tengah melakukan kajian menyeluruh terhadap regulasi pencatatan saham, termasuk ketentuan terkait free float. Tujuannya, untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan perusahaan tercatat dan kapasitas investor dalam menyerap saham di pasar.

“Setiap kebijakan terkait free float harus memperhatikan dua sisi baik dari sisi emiten maupun investor. Tujuan akhirnya adalah terciptanya pasar yang seimbang dan likuiditas yang baik,” ujar Nyoman dalam keterangan resmi, Senin (13/10).

BEI Siapkan Skenario Penyesuaian Free Float

Menurut Nyoman, BEI juga melakukan benchmarking terhadap praktik regulasi di sejumlah bursa global agar aturan yang disusun tetap relevan dengan dinamika pasar modal dunia. Sebelum diberlakukan, setiap rancangan regulasi akan melalui proses dengar pendapat bersama para pemangku kepentingan industri.

Dalam proses kajian tersebut, BEI telah melakukan perhitungan terhadap berbagai skenario penyesuaian persyaratan free float untuk mengukur potensi dampaknya terhadap emiten dan likuiditas pasar. Analisis ini juga menjadi dasar dalam menentukan kebijakan yang mampu memberikan efek positif secara menyeluruh.

“Penyesuaian kebijakan harus diiringi dengan periode transisi yang memadai bagi emiten agar dapat memenuhi ketentuan baru. Dengan begitu, dampak terhadap pasar dapat dikelola secara baik,” tambahnya.

Selain menyiapkan regulasi baru, BEI juga memperkuat berbagai langkah pendukung untuk mendorong peningkatan free float perusahaan tercatat. Sejumlah inisiatif tersebut antara lain Sosialisasi dan Edukasi, Pemantauan dan Penegakan Aturan.

“Langkah-langkah ini diharapkan mampu memperkuat struktur kepemilikan publik di bursa, meningkatkan likuiditas saham, serta mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia yang sehat, transparan, dan berdaya saing global,” tutup Nyoman.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini