EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepercayaan publik sebagai fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan dan efektivitas pasar modal nasional.
Berdasarkan data hingga 3 Oktober 2025, kapitalisasi pasar modal Indonesia telah mencapai sekitar Rp15.000 triliun dengan jumlah investor menembus 18,7 juta SID, menandai peningkatan signifikan partisipasi masyarakat terhadap instrumen keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif OJK Inarno Djajadi menjelaskan bahwa, pertumbuhan ini harus diiringi dengan penguatan aspek tata kelola, transparansi, dan perlindungan investor agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Ia menambahkan, OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memiliki mandat besar untuk memperkuat perlindungan konsumen di seluruh lini industri keuangan, termasuk pasar modal.
Dalam upaya menegakkan mandat tersebut, OJK telah menerbitkan sejumlah Peraturan OJK (POJK) strategis yang berorientasi pada perlindungan investor dan ketahanan sistem keuangan nasional. Beberapa regulasi penting yang telah diimplementasikan antara lain, POJK Nomor 50 Tahun 2016, POJK Nomor 17 Tahun 2022, dan POJK Nomor 22 Tahun 2023.
“OJK juga memperkuat kolaborasi lintas lembaga dengan menghadirkan Indonesia Scam Center (IASC) yang merupakan sebuah pusat edukasi dan pelaporan penipuan keuangan digital hasil kerja sama antara OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Satuan Tugas PASTI,” imbuhnya.
SIPF Jadi Benteng Terakhir Perlindungan Investor

Sebagai pelengkap infrastruktur perlindungan investor, Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) turut memegang peran penting sebagai second line of defense dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal.
SIPF diharapkan terus selaras dengan Roadmap OJK 2023–2027, khususnya dalam pilar perlindungan investor dan penguatan tata kelola industri keuangan. Melalui berbagai programnya, SIPF telah mengembangkan inisiatif seperti Program Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor (DKKI), serta memperluas cakupan perlindungan hingga ke investor reksa dana dan securities crowdfunding.
“Dengan perlindungan berlapis dan tata kelola yang transparan, kami ingin memastikan pasar modal menjadi sarana investasi yang aman, inklusif, dan berdaya tahan tinggi,” tambah Inarno.
Ke depan, OJK berkomitmen memperkuat sinergi antar lembaga dan pelaku industri guna menciptakan ekosistem pasar modal yang sehat, terpercaya, dan mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

