EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Aturan yang diundangkan pada 2 September 2025 ini diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan dan meningkatkan daya saing pelaku UMKM, sekaligus mendukung ketahanan ekonomi nasional.
Dalam keterangan persnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, POJK UMKM menjadi wujud komitmen OJK dalam memberdayakan sektor usaha rakyat. Regulasi ini mendorong bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) menghadirkan pembiayaan yang mudah, cepat, terjangkau, dan inklusif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“Melalui aturan ini, perbankan dan LKNB diharapkan lebih inovatif dalam menyesuaikan produk pembiayaan dengan kebutuhan setiap segmen UMKM, mulai dari usaha ultra mikro hingga usaha menengah,” ujar Dian di Jakarta, Senin (15/9).
Dorong Kredit UMKM dan Ekosistem Digital
OJK menegaskan penerbitan aturan tersebut selaras dengan Asta Cita Pemerintah, yang berfokus pada perluasan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan. Aturan ini juga menjadi tindak lanjut dari amanat UU P2SK 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Selain kemudahan akses, aturan ini menekankan pentingnya tata kelola, manajemen risiko, dan literasi keuangan agar ekosistem pembiayaan UMKM lebih sehat dan berkelanjutan,” sambungnya.
Hingga Juli 2025, penyaluran kredit perbankan tumbuh 7,03% (yoy) menjadi Rp8.043,2 triliun. Namun, kredit UMKM tercatat baru meningkat 1,82% karena perbankan tengah fokus pada pemulihan kualitas portofolio. Dengan hadirnya POJK UMKM, OJK berharap pertumbuhan kredit ke sektor produktif semakin meningkat.