EBuzz – PT PAM Mineral Tbk (NICL) angkat bicara terkait pemberitaan 24 Agustus 2025 yang menyebut PT Batu Inti Moramo (BIM) melaporkan NICL ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian Rp23 miliar akibat pembatalan kontrak konsultasi tambang.
Dalam keterangan resminya, NICL menegaskan bahwa pemutusan kontrak dengan BIM dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Perjanjian jasa konsultasi tersebut, nomor 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023, mengatur klausul pengakhiran di pasal 9 ayat (1) huruf (c). Prosedur pemutusan, kata manajemen, telah dijalankan dengan pemberitahuan resmi kepada BIM melalui surat peringatan dan korespondensi tertulis.
“Pengakhiran kontrak ini jelas ranah perdata, bukan tindak pidana. Tudingan penipuan maupun penggelapan sangat tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik,” tulis Manajemen NICL. (28/8).
Selain itu, NICL mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kuasa oleh Budiman Damanik, yang menandatangani Perjanjian Perdamaian menggunakan Surat Kuasa nomor 003/SK/PAMMin/IX/2022 tanpa sepengetahuan pemberi kuasa.
“Surat kuasa tersebut telah resmi dicabut sejak 31 Juli 2023, dan bahkan dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara Nomor 268/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt,” ucapnya.
Komitmen pada Tata Kelola dan Proses Hukum
Sebagai emiten, NICL menegaskan komitmennya untuk patuh pada prinsip keterbukaan dan tata kelola perusahaan. Perseroan menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta membuka data dan bukti yang relevan secara transparan.
NICL juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa kontraktual sudah disepakati melalui mekanisme arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Jakarta, bukan lewat jalur pidana.
“Laporan pidana ini merupakan eskalasi yang tidak diperlukan. Sengketa kontrak harus diselesaikan secara perdata,” tegas manajemen.
Lebih jauh, NICL tengah mempertimbangkan langkah hukum terkait pemberitaan yang dinilai menyesatkan publik.