EBuzz – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan akan mengumumkan daftar 212 merek beras yang terbukti terlibat praktik pengoplosan atau tidak sesuai standar mutu. Langkah ini merupakan hasil dari investigasi bersama antara Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri.
Investigasi tersebut mengungkapkan bahwa sejumlah merek beras di pasaran tidak memenuhi standar mutu nasional, baik dari sisi berat bersih kemasan, komposisi campuran beras, hingga labelisasi. Beberapa di antaranya mencantumkan berat 5 kilogram, namun hanya berisi 4,5 kilogram. Banyak juga yang mencantumkan klaim sebagai beras premium, padahal sebenarnya berkualitas rendah.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menekankan pentingnya tindakan nyata terhadap para pelaku yang terbukti melakukan kecurangan dalam distribusi beras. Ia meminta agar langkah pengumuman ini tidak berhenti sebatas publikasi tanpa tindak lanjut hukum.
“Saya setuju mafia pangan yang merugikan rakyat dan negara harus diberantas secara tuntas. Kalau terbukti, tidak hanya dipenjarakan tetapi juga harus dicabut izin usahanya,” tegas Firman dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
DPR Sebut Pemberantasan Mafia Pangan Harus Sistematis dan Proaktif
Firman juga mengingatkan bahwa pemberantasan mafia pangan, khususnya dalam kasus pengoplosan beras, harus dilakukan secara proaktif dan sistematis oleh Satgas Pangan. Menurutnya, pendekatan yang represif dan berkelanjutan diperlukan agar para pelaku benar-benar jera dan praktik serupa tidak terulang.
“Langkah penindakan jangan hanya reaktif setelah muncul di media. Satgas Pangan harus bergerak lebih cepat dan menyeluruh,” lanjut legislator dari Dapil Jawa Tengah III.
Sementara itu, Mentan Amran menegaskan bahwa pengumuman merek-merek beras oplosan akan dilakukan secara bertahap setelah proses pemeriksaan selesai. Ia berharap masyarakat dapat mengetahui mana produk yang layak dikonsumsi dan mana yang perlu dihindari.
“Kami akan tampilkan merek-merek yang tidak sesuai standar secara bertahap. Ini bentuk transparansi agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Amran.
Langkah ini dinilai sebagai upaya penting dalam menjaga keadilan dan kejujuran di pasar pangan nasional serta melindungi konsumen dari praktik curang yang merugikan.