EBuzz – Pemerintah secara resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA. Kebijakan ini akan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II 2025.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso Mengatakan bahwa, langkah ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat, terutama pada periode libur sekolah dan transisi menuju semester kedua tahun ini.
“Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada hari Jumat (23/5) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri menteri, wakil menteri, serta pimpinan/perwakilan K/L terkait. Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Susiwijono merinci, diskon tarif listrik ini akan menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dan mengadopsi skema yang sama dengan program serupa pada Januari-Februari 2025 lalu. Kebijakan ini diarahkan untuk meringankan beban biaya rumah tangga sekaligus menjaga stabilitas konsumsi domestik.
Menurutnya, perwakilan Kementerian ESDM yang hadir dalam Rakortas menyampaikan bahwa kebijakan ini akan segera dilaporkan kepada Menteri ESDM dan ditindaklanjuti melalui pembahasan teknis bersama Kementerian Keuangan dan PLN, termasuk penerbitan Keputusan Menteri ESDM.
“Pelaksanaan program ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan PLN,” pungkas Susiwijono.
Selain diskon listrik, pemerintah juga menggulirkan berbagai program stimulus lainnya untuk mendongkrak aktivitas konsumsi domestik seperti, diskon Transportasi Massal selama dua bulan libur sekolah, kemudian, Pemerintah juga menetapkan diskon tarif tol sebesar 20 persen bagi sekitar 110 juta pengguna jalan tol.
Sedangkan, dari sisi perlindungan sosial, sebanyak 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima tambahan bantuan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan dan bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan selama dua bulan.
Sementara untuk sektor ketenagakerjaan, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150.000 per bulan kepada 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.
Tak hanya itu, insentif juga diberikan bagi sektor padat karya berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen yang berlaku dari Agustus 2025 hingga Januari 2026.
“Program ini dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk insentif bagi perusahaan yang tetap mempertahankan tenaga kerja di tengah ketidakpastian global,” tutupnya.