economixbuzz Versi penuh
Ekonomi & Bisnis

Terindikasi Judi Online, OJK Tutup Hampir 40 Ribu Rekening Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah meminta industri perbankan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut serta pemblokiran terhadap kurang lebih 39.923 rekening

Oleh Praditya 06 Nov 2026 07:10 2 menit baca

EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah meminta industri perbankan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut (enhanced due diligence/EDD) serta pemblokiran terhadap kurang lebih 39.923 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online hingga periode September 2026.

Angka tersebut mencatatkan kenaikan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 38.796 rekening. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa OJK akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas perjudian daring melalui industri perbankan.

"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan EDD dan pemblokiran atas kurang lebih 39.923 rekening yang sebelumnya tercatat 38.796 rekening," ujar Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober, Kamis (5/11/2026). (6/11).

Pemblokiran Rekening

Menurut Dian, pemblokiran puluhan ribu rekening tersebut merupakan langkah tindak lanjut atas data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital terkait aktivitas judi online selama periode September 2026.

"Selain pemblokiran dan EDD, OJK turut memperluas cakupan pemberantasan judi online dengan menginstruksikan perbankan untuk melacak rekening-rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam perjudian daring," tutur dia.

Langkah ini ditujukan untuk mengidentifikasi rekening lain yang berpotensi berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut, termasuk rekening yang didaftarkan menggunakan identitas kependudukan yang sama.

"OJK meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring," kata Dian.

OJK mendorong jajaran perbankan nasional untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principles) dalam mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC) danĀ memantau transaksi keuangan yang mencurigakan.

Baca Juga : Laporan Transaksi Mencurigakan Terkait Judi Online Melonjak 261% pada 2025, Kata OJK

Keterlibatan aktif industri perbankan dinilai menjadi salah satu elemen krusial untuk mempersempit ruang gerak transaksi keuangan yang berkaitan dengan judi online sekaligus mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal.
Topik terkait
Rekening Bank Judi Online Otoritas Jasa Keuangan OJK