EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan sanksi administratif berupa pengenaan denda sebesar Rp2,7 miliar serta larangan terhadap PT Bliss Properti Indonesia Tbk atas pelanggaran Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Langkah penegakan hukum yang diambil pada...