EBuzz - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai ambang batas saham publik yang beredar di pasar atau free float bagi seluruh emiten terhitung per 31 Maret 2026.
Kebijakan ini mengatur kewajiban pemenuhan porsi saham publik berdasarkan klasifikasi nilai kapitalisasi pasar...