EBuzz - OJK resmi menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK 27/2024 mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Langkah ini menjadi salah satu regulasi paling strategis tahun ini, mengingat pesatnya pertumbuhan aset kripto dan munculnya produk-produk baru yang menyerupai...