EBuzz - Kebijakan terbaru pemerintah mengenai pajak kripto yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mendapat sambutan positif dari pelaku industri aset digital. PMK tersebut mengatur skema perpajakan baru bagi aset kripto, dengan menetapkan tarif PPh final sebesar 0,21% dan...