EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 mengenai Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri (POJK 41/2025).
Sebagai langkah kongkret, OJK menjadwalkan sosialisasi terkait POJK tersebut...