EBuzz - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberlakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan terhadap sejumlah saham yang mengalami kenaikan harga signifikan dalam waktu singkat.
Adapun penghentian sementara perdagangan saham-saham tersebut mulai berlaku pada sesi I, tanggal 9 Oktober 2025, di pasar reguler dan tunai, hingga adanya...