Pos Indonesia Rombak Direksi, Iskandar Kunaefi Jadi Nakhoda Baru

EBuzz ── PT Pos Indonesia (Persero) resmi merombak susunan direksi perseroan. Dalam keputusan pemegang saham yang diteken pada 15 Juli 2026, M. Iskandar Kunaefi ditunjuk sebagai Direktur Utama menggantikan Daud Joseph, yang mengundurkan diri efektif per 30 Juni 2026.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh para pemegang saham PT Pos Indonesia, yakni Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna dan PT Danantara Asset Management selaku pemegang saham Seri B. Perombakan direksi ini berlaku efektif sejak keputusan tersebut ditandatangani.

Susunan Direksi Baru

Dengan keputusan ini, susunan board of directors PT Pos Indonesia menjadi sebagai berikut:

  • Direktur Utama: M. Iskandar Kunaefi
  • Direktur Keuangan: Fathul Anwar
  • Direktur Manajemen Risiko: Rosmanidar Zulkifli

Restrukturisasi Fungsi Keuangan dan Manajemen Risiko

Selain menunjuk Direktur Utama baru, pemegang saham turut melakukan perubahan struktur organisasi dengan memisahkan fungsi keuangan dan manajemen risiko yang sebelumnya menyatu dalam satu direktorat. Jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko diubah nomenklaturnya menjadi Direktur Keuangan, sementara jabatan baru Direktur Manajemen Risiko resmi dibentuk sebagai fungsi tersendiri.

Dalam struktur baru tersebut, Fathul Anwar yang sebelumnya menjabat Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko dialihkan menjadi Direktur Keuangan. Sementara itu, Rosmanidar Zulkifli ditunjuk mengisi jabatan Direktur Manajemen Risiko yang baru dibentuk.

Masa jabatan direksi yang baru diangkat berlaku hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan kelima sejak keputusan ini ditetapkan, tanpa mengurangi hak RUPS untuk melakukan pemberhentian sewaktu-waktu sesuai governance yang berlaku.

Baca Juga Harga Minyak Meroket, Selat Hormuz Jadi Titik Rawan Pasokan Energi

Bagian dari Penataan Organisasi

Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas pengunduran diri Daud Joseph, sekaligus bagian dari langkah penataan organisasi untuk meningkatkan efektivitas pengurusan perseroan. Dalam konsiderans keputusan disebutkan bahwa perubahan tersebut dilakukan guna mendukung penataan organisasi, termasuk perubahan nomenklatur jabatan dan pengalihan tugas anggota direksi.

Pemisahan fungsi keuangan dan manajemen risiko ini mencerminkan upaya penguatan governance, dengan harapan fungsi pengelolaan risiko dapat berjalan lebih independen dari fungsi pengelolaan keuangan perseroan ke depan.

Sumber: Keputusan Pemegang Saham PT Pos Indonesia (Persero)

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini