OJK Rilis Roadmap Perbankan 2026-2030, Ini 4 Pilar Utamanya

Peta jalan strategis ini dirancang untuk memperkuat fondasi, meningkatkan daya saing, serta memperbesar kontribusi industri perbankan nasional terhadap pertumbuhan ekonomi di tengah dinamika global.

OJK Rilis Roadmap Perbankan 2026-2030, Ini 4 Pilar Utamanya
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. Dok : Istimewa
Bacakan Artikel

EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 di Bali.

Peta jalan strategis ini dirancang untuk memperkuat fondasi, meningkatkan daya saing, serta memperbesar kontribusi industri perbankan nasional terhadap pertumbuhan ekonomi di tengah dinamika global.

Peluncuran peta jalan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan industri bank umum.

Dalam sambutannya, Friderica menyoroti perubahan lingkungan ekonomi global, kemajuan teknologi yang pesat, perubahan perilaku konsumen, hingga tuntutan keberlanjutan sebagai tantangan sekaligus peluang bagi perbankan domestik.

"Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen," kata Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026).

Kinerja Perbankan Nasional

Friderica menambahkan bahwa kinerja sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga solid. Per Agustus 2026, penyaluran kredit perbankan mencatatkan pertumbuhan 13,65 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen (yoy).

Ketahanan industri juga ditopang oleh Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) sebesar 24,1 persen dan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL gross) di level 2,11 persen.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penyusunan RP3I 2026-2030 menjadi panduan bagi industri perbankan dalam merespons dinamika global serta mendukung prioritas pembangunan jangka menengah dan panjang.

"Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP31 disusun," ujar Dian.

Dian mengimbuhkan bahwa, penyusunan peta jalan ini merupakan langkah konkret implementasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga : Kredit Konsumsi Diramal Tumbuh Terbatas di Kuartal III-2026

Peraturan ini membuka ruang perluasan produk dan aktivitas perbankan serta menyelaraskan arah pendalaman pasar keuangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.