economixbuzz Versi penuh
Pasar Modal

OJK Finalisasi Aturan Demutualisasi BEI, Atur Tata Kelola hingga Dividen

RPOJK tersebut telah memasuki tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan menunggu penyelesaian proses tersebut sebelum ditetapkan dan diundangkan. OJK menargetkan regulasi terkait demutualisasi BEI dapat diterbitkan pada September 2026.

Oleh Praditya 17 Sep 2026 14:04 3 menit baca

EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai landasan pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

RPOJK tersebut telah memasuki tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan menunggu penyelesaian proses tersebut sebelum ditetapkan dan diundangkan. OJK menargetkan regulasi terkait demutualisasi BEI dapat diterbitkan pada September 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, sebelum masuk tahap harmonisasi, OJK telah melakukan pembahasan serta meminta masukan dari sejumlah pemangku kepentingan.

“RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek ini sebelumnya telah melalui pembahasan dan mendapatkan masukan dari sejumlah pemangku kepentingan,” ujar Hasan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2026). (17/9).

Baca Juga : Demutualisasi BEI, OJK Siapkan Aturan Tata Kelola Bursa

Beberapa pihak yang dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat antara lain Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, BPI Danantara, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Asosiasi Emiten Indonesia, serta Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia.

Hasan menjelaskan, RPOJK tersebut mengatur sejumlah aspek demutualisasi, mulai dari definisi, tujuan dan prinsip demutualisasi, saham Bursa Efek, pemisahan hak kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, hingga pelaksanaan demutualisasi.

Regulasi tersebut juga mengatur pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis di Bursa Efek. Bursa Efek diwajibkan menetapkan anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengaturan secara terpisah dari anggota Direksi yang membawahkan fungsi bisnis dan fungsi pengawasan.

“Bursa Efek wajib menerapkan infrastruktur teknologi dan kebijakan operasional terkait penyekatan informasi untuk membatasi aliran data dari unit kerja pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pemantauan kepatuhan Anggota Bursa Efek kepada unit kerja bisnis,” katanya.

Aturan Dividen

Selain itu, Bursa Efek wajib menerapkan infrastruktur teknologi dan kebijakan operasional terkait penyekatan informasi. Ketentuan tersebut bertujuan membatasi aliran data dari unit kerja pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pemantauan kepatuhan Anggota Bursa kepada unit kerja bisnis.

Hasan menegaskan, dalam RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek juga memuat ketentuan mengenai pembagian dividen. Menurutnya, Bursa Efek dapat membagikan dividen kepada pemegang saham dengan memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan operasional serta kebutuhan pengembangan Bursa Efek.

"Selain itu, Bursa Efek diwajibkan membentuk dana cadangan dan melakukan penyisihan secara tahunan. Besaran dana cadangan tersebut ditetapkan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," tegas Hasan.

Rencana penyisihan dana cadangan tahunan dan penggunaan dana cadangan selanjutnya disampaikan kepada OJK melalui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Bursa Efek.

Baca Juga : Ada 7 Calon Emiten di Pipeline IPO, OJK Ungkap Potensi Dana Rp4,02 Triliun

Dengan demikian, RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek menjadi salah satu landasan regulasi dalam perubahan struktur kepemilikan Bursa dari sistem mutual menuju demutualisasi, termasuk pengaturan tata kelola, pemisahan fungsi, struktur kepemilikan, dan hak pemegang saham.

Topik terkait
OJK BEI Demutualisasi BEI RPOJK Demutualisasi