Demutualisasi BEI, OJK Siapkan Aturan Tata Kelola Bursa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah ketentuan tata kelola dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai bagian dari proses demutualisasi Bursa.
EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah ketentuan tata kelola dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai bagian dari proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, salah satu substansi yang diatur dalam rancangan regulasi tersebut adalah pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis di Bursa Efek.
“Dalam RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek, salah satu substansi yang diatur adalah pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis di Bursa Efek,” ujar Hasan, dalam keterangan tertulisnya Rabu (16/9/2026). (17/9).
Baca Juga : OJK: POJK Demutualisasi BEI Masuk Tahap Harmonisasi
Menurut Hasan, dalam rancangan aturan tersebut, Bursa Efek wajib menetapkan anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengaturan secara terpisah dari anggota Direksi yang membawahkan fungsi bisnis dan fungsi pengawasan.
Selain pemisahan struktur, Bursa Efek juga diwajibkan menerapkan infrastruktur teknologi serta kebijakan operasional terkait penyekatan informasi.
"Ketentuan tersebut ditujukan untuk membatasi aliran informasi dari unit kerja pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pemantauan kepatuhan Anggota Bursa Efek kepada unit kerja yang menjalankan fungsi bisnis," tuturnya.
Hak Kepemilikan Saham Bursa
Lebih lanjut Hasan menambahkan, RPOJK tersebut juga mengatur pemisahan hak kepemilikan saham Bursa Efek dari keanggotaan Bursa Efek. Bursa Efek dilarang memberikan Hak Akses Perdagangan kepada pihak selain Anggota Bursa.
Di sisi lain, Anggota Bursa Efek juga dilarang memberikan Hak Akses Perdagangan kepada pihak lain.
"Pengaturan tersebut menjadi bagian dari ketentuan mengenai struktur kepemilikan dan keanggotaan Bursa dalam proses demutualisasi BEI," tambah Hasan.
RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Baca Juga : BEI Tunda RUPSLB, Tunggu Aturan Demutualisasi Rampung
Pembahasan rancangan aturan telah dilakukan dan OJK telah memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan. Saat ini, penyusunan RPOJK masih berproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.