Jerat Hukum Belum Menjauh dari Waskita Karya (WSKT)

EBuzz-PT Waskita Karya Realty (WKR), anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali harus menghadapi persidangan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) yang akan digelar pada 12 Juni 2025.

Sekretaris Perusahaan, Ermy Puspa Yunita mengatakan permohonan PKPU diajukan oleh PT Fourcili Kreasi Indonesia. Surat panggilan persidangan diterima perseroan pada 5 Juni 2025 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 2683/PAN.3/W10.U1/HK2.4/6/2025 perihal Panggilan Sidang Perkara Gugatan No.: 148/Pdt.Sus- PKPU /2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
” PKPU Nomor Perkara 148 beserta bukti terima dokumen tersebut terlampir dalam surat,” kata Ermy dalam keterangannya, Senin (9/6).

Ermy memastikan bahwapengajuan permohonan PKPU oleh PT Fourcili Kreasi Indonesia tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini