economixbuzz Versi penuh
Pasar Modal

Jelang Demutualisasi, OJK Minta Aturan Jaminan Saham Dihapus

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menuntaskan aturan pelaksanaan teknis terkait proses demutualisasi bursa. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan OJK (POJK)

Oleh Praditya 25 Sep 2026 14:33 2 menit baca

EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menuntaskan aturan pelaksanaan teknis terkait proses demutualisasi bursa. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan OJK (POJK) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa OJK merampungkan POJK tersebut pada 17 September 2026, lebih cepat dari target awal akhir September.

"Meskipun tidak ada timeline khusus, spiritnya adalah kami ingin melakukan ini dalam waktu dekat. OJK sendiri hadir menerjemahkan mandat UU No. 4 Tahun 2026 dalam kondisi mendesak, sehingga dalam waktu tidak lebih dari 3 bulan setelah diundangkan pada 17 Juni 2026, POJK ini resmi diundangkan," ujar Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Baca Juga : Jaga Independensi BEI, OJK Batasi Kepemilikan Saham Bursa Maksimal 5%

Hasan menambahkan bahwa estafet penyiapan kini berada di pihak korporasi, yakni BEI, untuk menyesuaikan berbagai aturan internal yang masih membatasi proses demutualisasi.

"Estafet penyiapannya kami titipkan ke korporasi, dalam hal ini PT Bursa Efek Indonesia, untuk memiliki komitmen yang sama segera menghadirkan seluruh kelengkapan persiapan. Saat ini memang belum memungkinkan karena banyak benturan dengan aturan anggaran dasar dan peraturan bursa yang sifatnya masih mutual," tuturnya.

Pemisahan Fungsi BEI

Lebih lanjut, Hasan menyebutkan, proses demutualisasi tersebut nantinya akan dijalankan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, termasuk melibatkan pemegang saham existing melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau RUPS Luar Biasa (RUPSLB).

Selain itu, sebagai bentuk akselerasi, OJK telah menggelar sosialisasi khusus bersama jajaran direksi dan komisaris BEI, Anggota Bursa (AB), serta perwakilan asosiasi untuk membahas penjabaran POJK dan filosofi di balik kebijakan tersebut.

"Dalam sosialisasi tersebut, OJK menekankan sejumlah norma penting yang harus diakomodasi dalam aturan internal BEI seperti revisi kewajiban Anggota Bursa, dan pemisahan fungsi organisasi," tegas Hasan.

Baca Juga : OJK Finalisasi Aturan Demutualisasi BEI, Atur Tata Kelola hingga Dividen

Menurutnya, POJK ini masih harus diterjemahkan lebih lanjut dalam bentuk ketentuan pelaksanaan dan penyesuaian hukum yang memungkinkan perubahan struktur di PT Bursa Efek Indonesia sebagai bagian persiapan demutualisasi.

Topik terkait
OJK POJK Demutualisasi Demutualisasi BEI Aturan BEI