economixbuzz Versi penuh
Pasar Modal

Jaga Independensi BEI, OJK Batasi Kepemilikan Saham Bursa Maksimal 5%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026) yang berlaku efektif sejak diundangkan pada 17 September 2026.

Oleh Praditya 21 Sep 2026 13:04 2 menit baca

EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026) yang berlaku efektif sejak diundangkan pada 17 September 2026.

Penerbitan regulasi ini merupakan tindak lanjut amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan UU P2SK).

POJK ini menjadi landasan hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek, yaitu mengubah struktur kepemilikan saham dari semula terbatas pada Anggota Bursa (AB) menjadi dapat dimiliki oleh perorangan maupun badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun bukan anggota bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa demutualisasi merupakan bagian penting dari percepatan reformasi integritas pasar modal.

"Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek," ujar Hasan, Senin (21/9/2026).

Kepemilikan Saham Bursa Efek

Menurut Hasan, POJK 13 Tahun 2026 memuat pokok-pokok pengaturan yang mencakup saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis, pembagian dividen, hingga laporan Bursa Efek.

Guna menjamin independensi Bursa Efek dan penguatan pengawasan OJK, aturan ini menetapkan sejumlah ketentuan Utama.

"Pemegang saham dapat memiliki saham Bursa Efek paling banyak 5% dari jumlah saham yang telah dikeluarkan. Kepemilikan saham di atas 5% wajib mendapatkan persetujuan OJK guna mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan, atau pengendalian oleh satu pihak," ucapnya.

Dalam POJK baru tersebut, OJK mengatur mengenai setiap pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas (lebih dari 50%), baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui afiliasinya. Selain itu, Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dipilih dan wajib lulus Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) oleh OJK.

Baca Juga : BEI Tepis Keinginan Danantara Caplok 40,12% Saham Bursa

Pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Topik terkait
OJK POJK Demutualisasi Kepemilikan Saham Bursa