GoTo Hadapi Gugatan Rp43,2 Miliar dari Mantan CPO Gojek

EBuzz – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk sedang menghadapi gugatan hukum dari mantan karyawan bernama Bruce McRae Haldane di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bruce McRae adalah mantan Chief Product Officer Gojek pada 2020-2023 yang menggugat GoTo senilai Rp43,2 miliar.

Direktur/Sekretaris Perusahaan GoTo, R. A. Koesoemohadiani mengaku, saat ini perseroan sedang menangani perkara tersebut. Perkara itu merupakan perselisihan hubungan industrial antara perseroan dengan salah satu mantan karyawan yang tidak berdampak material bagi kondisi keuangan, kelangsungan usaha atau kegiatan operasional perseroan.

“Perseroan senantiasa menghormati, dan akan mengikuti proses hukum berjalan dan memastikan seluruh langkah yang telah dan akan diambil senantiasa memenuhi ketentuan hukum acara, serta peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan berlaku,” ujar dia mengutip keterbukaan informasi BEI, Selasa (2/12/2025).

Setelah menerima surat panggilan sidang perkara terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara No. 1289/Pdt.G/2025/PN.Jkt.sel tanggal 24 November 2025, perseroan akan menyiapkan diri untuk mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan hukum acara berlaku.

Baca juga: GoTo Umumkan Pergantian CEO, Hans Patuwo Gantikan Patrick Walujo

“Tidak ada pihak lain yang terlibat dalam perkara hukum tersebut, kecuali perseroan dan Bruce McRae Haldane yang merupakan mantan karyawan GoTo,” jelas dia.

Dia menambahkan, perseroan akan menyiapkan diri menjalankan proses hukum sesuai ketentuan berlaku, termasuk menunjuk konsultan hukum dengan pengalaman bidang perselisihan ketenagakerjaan.

Perseroan meyakini dalam menjalankan kegiatan usaha, mengutamakan pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini