Delisting, Polaris Investama (PLAS) Kucurkan Rp60,39 Miliar untuk Buyback

Periode pelaksanaan buyback dijadwalkan berlangsung selama 44 hari, mulai 24 September 2026 pukul 09.00 WIB hingga 6 November 2026 pukul 15.00 WIB.

Delisting, Polaris Investama (PLAS) Kucurkan Rp60,39 Miliar untuk Buyback
Ilustrasi Trading Saham. Dok : Istimewa
Bacakan Artikel

EBuzz - PT Polaris Investama Tbk (PLAS) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham milik pemegang saham publik sebagai bagian dari proses pembatalan pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Delisting saham perseroan ditetapkan efektif pada 10 November 2026 berdasarkan keputusan BEI tertanggal 10 April 2026.

Direktur Utama PLAS, Khaeruman Nasruddinillah mengatakan, periode pelaksanaan buyback dijadwalkan berlangsung selama 44 hari, mulai 24 September 2026 pukul 09.00 WIB hingga 6 November 2026 pukul 15.00 WIB.

"Tujuan pembelian kembali saham dari pemegang saham publik adalah untuk mengurangi jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak, sejalan dengan proses delisting saham perseroan dari BEI," tulis Khaeruman dalam keterbukaan informasi, Rabu (23/9/2026).

Buyback 1,184 Miliar Lembar Saham

Khaeruman menegaskan, dalam aksi korporasi ini, Polaris Investama akan membeli sebanyak 1,184 miliar saham atau setara 100% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan dengan nilai nominal Rp100 per saham. Saham yang dibeli kembali tersebut nantinya akan dicatat sebagai saham treasuri.

"Harga penawaran buyback ditetapkan sebesar Rp51 per saham. Dengan demikian, perseroan mengalokasikan total dana mencapai Rp60,3942 miliar untuk membiayai aksi pembelian kembali saham publik tersebut," tegasnya.

Sementara itu, untuk pemegang saham tanpa warkat (scripless), transaksi buyback dilakukan melalui BEI oleh perusahaan efek yang ditunjuk perseroan. Adapun pemegang saham diwajibkan mengisi formulir pendaftaran dan mengembalikan dokumen ke perseroan, maupun perusahaan sekuritas terkait, serta PT Pilarmas Investindo Sekuritas paling lambat 6 November 2026.

Perseroan menetapkan tanggal penyelesaian transaksi buyback pada 9 November 2026. Sementara bagi pemegang saham yang masih memegang saham dalam bentuk warkat (scrip), perseroan mengharuskan proses konversi menjadi bentuk elektronik (scripless) terlebih dahulu sebelum mengikuti mekanisme buyback.

Baca Juga : GoTo Gelar RUPSLB Oktober, Tarik 32 Miliar Saham Tresuri

Guna memperlancar pelaksanaan buyback saham ini, Polaris Investama secara resmi menunjuk PT Pilarmas Investindo Sekuritas sebagai broker beli.