Bukit Asam (PTBA) Kantongi Kredit DHE SDA Rp6 Triliun

PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) memanfaatkan Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebagai agunan untuk memperoleh fasilitas kredit senilai total Rp6 triliun.

Bukit Asam (PTBA) Kantongi Kredit DHE SDA Rp6 Triliun
Tambang Bukit Asam (PTBA). Dok : Istimewa
Bacakan Artikel

EBuzz - PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) memanfaatkan Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebagai agunan untuk memperoleh fasilitas kredit senilai total Rp6 triliun dari dua bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Corporate Secretary PTBA, Eko Prayitno, mengatakan skema pembiayaan ini terbagi dalam dua perjanjian kredit terpisah. Pertama, Perjanjian Fasilitas Kredit Modal Kerja Rekening Koran Pemanfaatan DHE SDA bersama BRI senilai Rp2 triliun pada 23 September 2026.

Kedua, Perjanjian Fasilitas Kredit Talangan Dana DHE SDA bersama Bank Mandiri dengan plafon Rp4 triliun pada 28 September 2026.

"Fasilitas pendanaan tersebut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan operasional serta modal kerja perseroan," tutur Eko dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (28/9/2026). (29/9).

Skema Fasilitas Kredit

Lebih lanjut Eko menambahkan, kedua pinjaman tersebut diikat dengan skema agunan atau pemblokiran rekening penempatan dana DHE SDA milik PTBA di masing-masing bank penampung.

Menurutnya, skema ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang diubah melalui PP Nomor 21 Tahun 2026, yang mengizinkan eksportir memperoleh pembiayaan berbasis underlying penempatan DHE SDA di perbankan Himbara.

"Secara akumulatif, total plafon kredit sebesar Rp6 triliun tersebut telah melampaui ambang batas 20 persen dari nilai ekuitas perseroan, baik per 31 Desember 2025 maupun per 30 Juni 2026," pungkasnya.

Baca Juga : Bukit Asam (PTBA) Optimalkan Integrasi Hulu-Hilir Komoditas Biomassa

Transaksi pendanaan ini secara resmi dikategorikan sebagai transaksi material dan transaksi afiliasi. Manajemen PTBA menyatakan telah menyampaikan laporan keterbukaan informasi kepada publik dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan POJK Nomor 17/2020, POJK Nomor 42/2020, dan POJK Nomor 31/2015.