BEI Sesuaikan Kriteria Evaluasi IHSG, Berlaku 2 November 2026

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menetapkan penyesuaian atas kriteria evaluasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada Senin, 2 November 2026.

BEI Sesuaikan Kriteria Evaluasi IHSG, Berlaku 2 November 2026
Pasar Modal Indonesia. Dok : Istimewa
Bacakan Artikel

EBuzz - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menetapkan penyesuaian atas kriteria evaluasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada Senin, 2 November 2026.

 

Langkah penyesuaian kriteria ini dieksekusi dengan merujuk pada Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia Nomor Peng-00148/BEI.POP/05-2021 tertanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Free Float dalam Penghitungan Indeks, serta Surat Keputusan Bersama Direksi PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Nomor Kep-00047/BEI/03-2026 dan KEP-0024/DIR/KSEI/0426 perihal Penetapan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (High Shareholding Concentration) pada Perusahaan Tercatat.

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Elsierra Putri Yosita, menjelaskan bahwa bursa akan mengawal pelaksanaan implementasi penyesuaian ini secara berkelanjutan serta terus menjalin komunikasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pelaku pasar, investor, hingga penyedia indeks independen.

Melalui penyesuaian kriteria evaluasi tersebut, pihak bursa mengandalkan IHSG untuk dapat mencerminkan pergerakan serta dinamika pasar modal secara lebih akurat, transparan, dan terukur, sehingga mampu menyediakan basis data informasi yang memadai sebagai acuan utama bagi seluruh investor di Indonesia.

"Dengan penyesuaian ini diharapkan IHSG dapat mencerminkan dinamika pasar secara akurat, transparan, dan dapat memberikan informasi memadai sebagai acuan bagi investor di pasar modal Indonesia," ungkap Elsierra melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/10/2026). (23/10).

Baca Juga : Mulai 2 November 2026, Saham HSC Bakal Didepak dari Kriteria IHSG

Penerapan kebijakan baru ini berjalan sejalan dengan komitmen strategis BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam meningkatkan integritas pasar modal Indonesia, sekaligus merespons kebutuhan ketersediaan indeks acuan yang lebih tepat dalam mewakili dinamika pasar keuangan secara objektif.