BEI Kebut Persiapan Penghapusan Batas Harga Saham Rp50, Tinggal Satu Anggota Bursa
EBuzz - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mematangkan implementasi penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Otoritas bursa mencatat mayoritas anggota bursa telah menyatakan kesiapan menghadapi perubahan mekanisme tersebut.
Hanya Tersisa Satu Anggota Bursa Belum Siap
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan sebanyak 92 anggota bursa telah menyatakan kesiapan menghadapi perubahan mekanisme harga minimum saham menjadi Rp1 per saham. Jumlah anggota bursa yang belum siap terus menyusut dalam beberapa hari terakhir.
"Terakhir ada lima anggota bursa yang belum siap. Namun sampai dengan hari ini, 16 September 2026, tinggal satu anggota bursa yang masih kami tunggu kesiapannya," jelas Jeffrey di Gedung BEI, Rabu (16/9/2026).
BEI Optimistis Kejar Mock Trading 19 September
Jeffrey menyatakan optimismenya bahwa anggota bursa yang tersisa dapat mengikuti mock trading atau uji coba perdagangan pada 19 September 2026. BEI menargetkan penghapusan batas minimum harga saham Rp50 ini efektif berlaku pada 28 September 2026, apabila tidak ada kendala signifikan.
"Kami sangat optimistis untuk mock trading 19 September 2026, satu anggota bursa itu bisa ikut mock trading dan kemudian siap untuk bisa ikut dalam perdagangan di tanggal 28 September nanti," katanya.
Jeffrey menjelaskan kendala yang masih dihadapi anggota bursa tersisa bersifat teknis dan berkaitan dengan kesiapan infrastruktur perdagangan. BEI menempatkan kesiapan infrastruktur sebagai prioritas utama sebelum memberlakukan perubahan batas minimum harga saham secara menyeluruh.
Bursa Antisipasi Lonjakan Trafik, Bukan Volatilitas Harga
Jeffrey menegaskan BEI lebih mewaspadai potensi lonjakan trafik ke sistem perdagangan ketimbang volatilitas harga saham pasca-implementasi kebijakan baru ini.
"Yang kami antisipasi dari sisi Bursa sebagai penyedia infrastruktur perdagangan bukan volatilitas harganya, tetapi adalah trafik ke sistem perdagangan. Itu yang kami antisipasi," ujar Jeffrey.
Sebagai catatan, BEI awalnya menjadwalkan penghapusan batas minimum harga saham Rp50 mulai 7 September 2026. Bursa menunda implementasi tersebut karena sejumlah anggota bursa belum menyatakan kesiapan penuh pada jadwal semula.
Baca Juga Dirut Summarecon Agung (SMRA) Terjaring OTT KPK
ARA dan ARB Ikut Disesuaikan
Selain menghapus batas minimum harga dari Rp50 menjadi Rp1 per saham, BEI akan menyesuaikan ketentuan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) secara bersamaan.
Saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 akan menggunakan batas ARA dan ARB berbasis nilai nominal Rp1, menggantikan skema persentase yang berlaku sebelumnya. BEI sebelumnya menetapkan batas auto rejection untuk kelompok harga tersebut sebesar 10%.
Pelaku pasar kini menantikan hasil mock trading pekan depan sebagai penentu akhir kesiapan seluruh anggota bursa menjelang implementasi kebijakan baru pada akhir September mendatang.