BEI Buka Lagi Keran Short Selling Mulai Oktober, Tahap Awal Terbatas
EBuzz - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengaktifkan kembali transaksi short selling secara bertahap mulai Oktober 2026. Otoritas bursa membatasi cakupan saham pada tahap awal implementasi, tidak mencakup seluruh anggota indeks LQ45.
LQ45 Jadi Acuan, Bukan Cakupan Penuh
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan pihaknya akan menjadikan kelompok LQ45 sebagai acuan utama dalam menentukan saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling. Meski demikian, ia menegaskan tidak seluruh saham dalam indeks tersebut akan masuk daftar transaksi pada tahap awal.
"Nanti mungkin ada tiga atau lima atau berapa nanti akan diterbitkan. Karena ini kan baru tahapan yang sangat awal. Kita semuanya butuh proses pembelajaran. Kita juga harus melihat bagaimana respon dan reaksi pasar," kata Jeffrey, Rabu (16/9/2026).
BEI memilih pendekatan bertahap ini untuk memitigasi risiko volatilitas pasar sekaligus mengukur respons pelaku pasar terhadap mekanisme short selling yang sempat vakum.
Payung Hukum Sudah Terbit Sejak 15 September
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dipublikasikan pada 14 September 2026, BEI mengumumkan pemberlakuan kembali implementasi pembiayaan transaksi short selling efektif berlaku sejak 15 September 2026. Bursa akan menerbitkan daftar efek short selling sesuai Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.
BEI dijadwalkan menerbitkan daftar tersebut pada 28 September 2026, dengan masa berlaku efektif mulai periode Oktober 2026.
Baca Juga Dirut Summarecon Agung (SMRA) Terjaring OTT KPK
Masa Transisi Tanpa Daftar Saham
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI Firza Rizqi Putra menegaskan bursa tidak akan mempublikasikan daftar saham short selling selama periode 15 hingga 28 September 2026. Ia memastikan tanggal 15 September 2026 hanya menandai berakhirnya masa penundaan, bukan dimulainya transaksi.
"15 September 2026 menandakan batas akhir penundaan karena OJK tidak lagi menunda short selling. Perdagangan dapat dilakukan pada 1 Oktober 2026," jelas Firza saat dihubungi Kontan, Rabu (16/9/2026).
Pelaku pasar kini menantikan penerbitan daftar saham resmi pada akhir September, sebagai acuan strategi investasi menjelang aktifnya kembali mekanisme short selling di awal Oktober mendatang.