EBuzz – PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) mengungkapkan adanya perjanjian pinjam-meminjam yang dilakukan antar anak usahanya pada 6 Maret 2026.
Wakil Presiden Direktur SSIA, The Jok Tung menjelaskan, PT Suryalaya Anindita International (SAI) memberikan fasilitas pinjaman kepada dua entitas anak lainnya.
Pertama, SAI memberikan pinjaman kepada PT Sitiagung Makmur (SAM) dengan plafon maksimal Rp50 miliar dan bunga 7,75% per tahun dari jumlah pinjaman yang terutang.
“Perjanjian ini berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua pihak,” kata dia dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).
Selain itu, SAI juga memberikan fasilitas pinjaman kepada PT Surya Internusa Hotels (SIH) sebesar Rp30 miliar dengan bunga 7,5% per tahun. Perjanjian pinjaman ini juga memiliki jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.
Baca juga: OJK Setujui Tan Teck Long sebagai Komisaris OCBC NISP
Sebagai informasi, SAI merupakan anak usaha SSIA dengan kepemilikan langsung dan tidak langsung sebesar 93,37%. Sementara itu, SIH merupakan anak usaha SAI dengan kepemilikan saham 99,99%, sedangkan SAM juga merupakan entitas anak SAI dengan kepemilikan saham 99,99% secara langsung.
Dengan struktur tersebut, transaksi pinjaman ini termasuk transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 42 Tahun 2020.
Namun demikian, The Jok Tung menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material, karena nilai perjanjian pinjaman tidak melebihi 20% dari total ekuitas SSIA.

