Waskita Karya (WSKT) Gagal Lunasi Pokok Obligasi, Ini Kata Manajemen
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyatakan ketidakmampuan untuk melunasi pembayaran pokok Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 Seri A sebesar Rp722 miliar.
EBuzz - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyatakan ketidakmampuan untuk melunasi pembayaran pokok Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 Seri A sebesar Rp722 miliar yang jatuh tempo pada 24 September 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh manajemen perseroan melalui Laporan Kesiapan Dana Bunga dan Pokok Obligasi yang diserahkan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 23 September 2026.
Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho mengonfirmasi bahwa perseroan telah berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai penundaan pelunasan instrumen utang tersebut.
"Waskita telah menginformasikan kepada Penjamin dan Wali Amanat atas ketidakmampuan Waskita untuk melakukan pelunasan pokok Obligasi III Tahun 2021 Seri A sebesar Rp722.000.000.000,- yang jatuh tempo pada 24 September 2026," ujar Hanugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).
Denda Pembayaran Obligasi
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Hanugroho mengungkapkan, pihak Wali Amanat secara resmi telah mengajukan klaim penjaminan sesuai dengan mekanisme Perjanjian Penjaminan serta regulasi perundang-undangan yang berlaku.
"Seluruh denda maupun biaya keterlambatan yang muncul tetap menjadi kewajiban perseroan yang dihitung berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan," ungkapnya.
Di sisi lain, BUMN konstruksi ini telah merampungkan pembayaran bunga atas obligasi tersebut. Perseroan menyisihkan dana sebesar Rp28,87 miliar sejak 20 Agustus 2026 guna memenuhi kewajiban pembayaran bunga ke-20 Obligasi III Tahun 2021 Seri A dan Seri B.
Baca Juga : Ditopang Proyek Pemerintah, WSKT Bawa Pulang Kontrak Rp5,6 Triliun
Dana pembayaran bunga tersebut telah ditransfer melalui Bank Mega selaku Wali Amanat ke rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 23 September 2026.