Usai Disentil Bursa, Indah Prakasa (INPS) Penuhi Porsi Free Float
PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) memastikan porsi kepemilikan saham publik atau free float perseroan telah memenuhi ketentuan minimum 15% yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI).
EBuzz - PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) memastikan porsi kepemilikan saham publik atau free float perseroan telah memenuhi ketentuan minimum 15% yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan laporan resmi tertanggal 16 September 2026, jumlah saham free float INPS per 11 September 2026 mencapai 148.792.000 saham. Jumlah tersebut setara dengan 22,89% dari total 650.000.000 saham tercatat perseroan.
Direktur Utama INPS, Muhammad Reagy Sukman Arta, menjelaskan bahwa porsi free float perseroan sebelumnya belum memenuhi batas minimum pada akhir Juni 2026.
Kondisi tersebut terjadi karena konsentrasi kepemilikan saham yang dominan berada pada pemegang saham pengendali, sehingga porsi saham yang dimiliki masyarakat sempat berada di bawah batas minimum yang dipersyaratkan.
Namun, berdasarkan perubahan komposisi kepemilikan dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) per 11 September 2026 yang diterbitkan Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora, porsi saham publik INPS kini telah memenuhi ketentuan.
“Saat ini, struktur kepemilikan saham perseroan terdiri atas PT Graha Inti Guna Persada selaku pengendali utama yang memegang 501.208.000 saham atau 77,11%. Sementara itu, porsi masyarakat yang terdiri dari 1.089 pemegang saham lokal dan asing memegang 148.792.000 saham atau 22,89%,” ungkap Reagy Sukman dalam keterbukaan informasi, Jumat (18/9/2026).
Porsi Free Float
Dengan komposisi tersebut, porsi free float INPS berada di atas batas minimum 15% yang ditetapkan BEI.
Reagy Sukman menegaskan perseroan berkomitmen mempertahankan porsi free float paling sedikit 15% secara berkelanjutan.
"Upaya tersebut dilakukan melalui pemantauan laporan kepemilikan saham secara bulanan serta koordinasi dengan pemegang saham pengendali," tegasnya.
Selain menyampaikan klarifikasi mengenai pemenuhan free float, INPS juga telah meminta BEI melakukan pemutakhiran status pemantauan terhadap perseroan.
Baca Juga : INPS Restrukturisasi Utang Bank Lewat Pengalihan ke Anak Usaha
Perseroan juga menyatakan telah menyampaikan tanggapan secara terpisah terkait kenaikan harga dan aktivitas perdagangan saham INPS yang meningkat pada periode 2 hingga 10 September 2026.