economixbuzz Versi penuh
Pasar Modal

BEI Buka Peluang IPO Usai Demutualisasi

Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang demutualisasi memberikan ruang bagi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Oleh Praditya 18 Sep 2026 13:41 2 menit baca

EBuzz - Dalam rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang demutualisasi memberikan ruang bagi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan aksi korporasi tersebut dapat dilakukan setelah proses demutualisasi berjalan dan seluruh pemegang saham siap untuk melaksanakan IPO.

Menurutnya, IPO merupakan salah satu opsi dalam implementasi demutualisasi. Namun, pada tahap awal, BEI akan memfokuskan proses tersebut pada penerbitan saham baru melalui mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.

“Kalau di POJK kan sebenarnya kalau demut itu tidak mesti IPO, tapi akan ideal nanti akan IPO. Jadi bisa jadi demut itu dilakukan sebelum IPO, artinya dibuka dulu pemegang sahamnya siapa, baru IPO,” ungkap Iding kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Baca Juga : BEI Tepis Keinginan Danantara Caplok 40,12% Saham Bursa

Iding menegaskan, BEI belum memiliki rencana untuk melakukan IPO dalam waktu dekat. Ia menyebut waktu pelaksanaan IPO akan bergantung pada kesiapan perseroan setelah proses demutualisasi berlangsung.

“Kita terus terang belum firm ya mengenai IPO itu berapa lama, kan di bursa lain juga ada yang setahun, ada yang dua tahun. Tentu itu akan bergantung pada kesiapan bursa itu sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut Iding menambahkan, setelah demutualisasi, BEI akan memiliki struktur pemegang saham baru sehingga perseroan perlu mempersiapkan berbagai aspek sebelum melaksanakan IPO.

“Kami di bursa ya setelah demut itu kan ada pemegang saham baru. Semuanya harus kita rencanakan dengan baik, ketika IPO itu memang harus sudah siap,” kata Iding.

Implementasi Demutualisasi

Dalam implementasi demutualisasi, BEI juga berencana menerbitkan saham baru. Penerbitan saham tersebut berpotensi menyebabkan dilusi terhadap porsi kepemilikan pemegang saham lama.

“Kalau ada saham baru pasti terdilusi, tapi kan nanti sebenarnya ada deal harga yang memang harusnya harganya itu harusnya di atas nilai bukunya,” ujar Iding.

Sementara itu, ketentuan demutualisasi BEI masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum ditetapkan dan diundangkan.

"Pelaksanaan demutualisasi nantinya dapat dilakukan melalui penerbitan saham baru maupun penjualan atas saham hasil pembelian kembali (buyback)," terangnya.

Dalam RPOJK yang tengah disusun, batas maksimum kepemilikan saham BEI ditetapkan sebesar 5%. Pihak yang ingin memiliki saham BEI di atas 5% wajib memperoleh persetujuan OJK.

Baca Juga : Demutualisasi BEI, OJK Siapkan Aturan Tata Kelola Bursa

Selain itu, RPOJK memberikan ruang bagi BEI untuk melakukan IPO sebagai bagian dari pelaksanaan demutualisasi. Namun, aksi korporasi tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK.

Topik terkait
Demutualisasi BEI IPO BEI Penawaran umum perdana saham