Jakarta, EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memiliki target untuk dapat mulai melakukan pengawasan terhadap perdagangan kripto yang rencananya akan mulai dilaksanakan pada bulan Januari 2025 mendatang. OJK sendiri sifatnya hanya mengikuti amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan...