Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir Dua Platform Investasi Kripto
Kedua entitas tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
News and Education
Kedua entitas tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
EBuzz - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawark...
EBuzz - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil mengungkap kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan ole...
EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak cepat untuk menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang terjadi di wilayah Purwokerto, Jawa Ten...
EBuzz - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan kegiatan usaha dua entitas, yakni CANTVR dan YUDIA. Kedua...
EBuzz - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus mengakselerasi upaya pemberantasan ekosistem keuangan ilegal guna memperkuat p...
EBuzz - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) di In...
EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi di sepanjang tahun 2025 laporan konsumen terkait kasus fraud eksternal diprediksi masih akan menjadi perhatian...