EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan peraturan baru terkait peran pegiat media sosial atau influencer dalam industri pasar modal melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 106 hingga 109 dan mengatur kewajiban serta batasan bagi Perusahaan...