EBuzz - Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari semula 11% menjadi 12% dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak...