Resmi Awasi Aset Kripto, OJK Punya Empat Fokus Utama
Ebuzz – Pengawasan perdagangan aset kripto di Indonesia kini resmi berada di bawah kendali Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggantikan peran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bap...
Ebuzz – Pengawasan perdagangan aset kripto di Indonesia kini resmi berada di bawah kendali Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggantikan peran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam regulasi kripto di Indonesia, dengan aset kripto kini diakui sebagai instrumen dan aset keuangan, bukan lagi komoditas.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa perubahan ini membawa dampak besar pada pendekatan pengaturan dan pengawasan aset kripto di Indonesia.
Pendekatan Baru dalam Pengawasan
Hasan menekankan bahwa OJK akan fokus pada beberapa aspek penting, termasuk:
- Pengembangan Produk dan Layanan: Memastikan inovasi berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
- Pengawasan Risiko dan Dampak Sistemik: Mengidentifikasi potensi risiko sistemik yang dapat memengaruhi stabilitas sektor keuangan.
- Integrasi dengan Sektor Keuangan Lainnya: Menyelaraskan kripto dengan sistem keuangan yang sudah ada, seperti perbankan dan pasar modal.
- Perlindungan Konsumen: Memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada pengguna kripto.