Perluas Gurita Bisnis, PGJO Masuk Ekosistem EV Lewat Anak Usaha Baru
Pembentukan entitas anyar ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengembangan ekspansi bisnis grup perseroan ke depan.
EBuzz - PT Bahtera Bumi Raya Tbk. (PGJO) secara resmi mendirikan anak usaha baru bernama PT Energi Lestari Cemerlang (ELC) yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Pembentukan entitas anyar ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengembangan ekspansi bisnis Grup Perseroan ke depan.
Dalam skema operasionalnya, anak usaha baru ini difokuskan untuk menjalankan berbagai lini bidang usaha strategis. Cakupan kegiatan usaha tersebut meliputi pengoperasian fasilitas stasiun pengisian daya kendaraan dan peralatan listrik, penyewaan mesin dan peralatan pertambangan, penyewaan barang berwujud lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (YTDL), hingga aktivitas pemasangan instalasi jaringan listrik.
Sekretaris Perusahaan PGJO, Natalia, menyampaikan bahwa berdasarkan struktur permodalan yang ditetapkan, ELC memiliki modal dasar sebesar Rp2 miliar dengan modal ditempatkan dan disetor penuh senilai Rp500 juta.
PT Bahtera Bumi Raya Tbk bertindak sebagai pemegang saham mayoritas mutlak dengan porsi kepemilikan sebesar 99,998% atau setara penyertaan modal senilai Rp499.990.000, sedangkan sisa 0,002% saham dimiliki oleh Willius Wijaya.
"Aksi penyertaan modal dalam pembentukan anak usaha ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam regulasi pasar modal, mengingat nilainya tidak mencapai ambang batas 20% dari total ekuitas perseroan," tulis Natalia melalui keterbukaan informasi, Kamis (5/11/2026). (6/11).
Kontribusi Anak Usaha
Natalia berharap, pendirian anak usaha baru ini dapat memberikan kontribusi positif serta menopang kegiatan operasional dan keberlanjutan pengembangan bisnis Grup BBR di masa mendatang.
"Pendirian anak usaha baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif secara keseluruhan terhadap kegiatan operasional dan pengembangan bisnis Grup BBR di masa mendatang," terangnya.
Baca Juga : PGJO Bentuk Dua Anak Usaha di Sektor Perdagangan
Di samping itu, kendati dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), aksi korporasi ini tidak memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun penunjukan penilai independen. Hal tersebut dikarenakan transaksi dilakukan secara langsung antara perusahaan terbuka dan entitas terkendali yang kepemilikan sahamnya dimiliki minimal sebesar 99%.